Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015

Rambu dan Papan Informasi Bencana


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2025
    Rambu dan Papan Informasi Bencana

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ancaman bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi bahaya gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, gerakan tanah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan prasarana dan sarana serta kerugian harta benda;

  2. bahwa untuk melindungi seluruh masyarakat di wilayah berpotensi timbulnya ancaman bencana perlu penyampaian informasi bencana melalui ketersediaan petunjuk yang standar berupa rambu dan papan informasi bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir.


Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019