Rambu dan Papan Informasi Bencana
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Menimbang:
bahwa ancaman bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi bahaya gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, gerakan tanah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan prasarana dan sarana serta kerugian harta benda;
bahwa untuk melindungi seluruh masyarakat di wilayah berpotensi timbulnya ancaman bencana perlu penyampaian informasi bencana melalui ketersediaan petunjuk yang standar berupa rambu dan papan informasi bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Tradisional Masyarakat
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2015
Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan