Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015

Rambu dan Papan Informasi Bencana


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2033

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ancaman bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi bahaya gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, gerakan tanah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi bencana mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan prasarana dan sarana serta kerugian harta benda;

  2. bahwa untuk melindungi seluruh masyarakat di wilayah berpotensi timbulnya ancaman bencana perlu penyampaian informasi bencana melalui ketersediaan petunjuk yang standar berupa rambu dan papan informasi bencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota


Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021


Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2024