Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Ditetapkan: 14 Juli 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2023
    Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
  2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakomodir kondisi mendesak terhadap perubahan jenis layanan dan pengaturan tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah masih terdapat kekurangan, sehingga perlu diubah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tarif Rumah Sakit Mata Masyarakat Jawa Timur yang Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)


Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah


Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi