Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2021
Jenis: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 589

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung terwujudnya kepastian dan kesempatan berusaha melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, diperlukan praktek kegiatan usaha yang lebih kondusif dan menitikberatkan pada persaingan usaha yang sehat;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengenaan tindakan administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperlukan pedoman pengenaan sanksi denda pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat