Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2024

Sistem Pembelajaran Terintegrasi Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jawa Tengah Corporate University


Ditetapkan: 7 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi Aparatur Sipil Negara dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, perlu pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara di Daerah guna mendukung pelaksanaan manajemen talenta dan pencapaian tujuan strategis organisasi serta tujuan pembangunan nasional.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Aparatur Sipil Negara wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi Dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jawa Tengah Corporate University.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan dan Pengendalian Produksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika


Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia