Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 520 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 17 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penciptaan tenaga kerja sektor informasi dan komunikasi yang kompeten, profesional, serta memiliki daya saing dan produktivitas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang komunikasi dan informatika.

  2. bahwa SKKNI sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diberlakukan penerapannya oleh instansi teknis, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.

  3. bahwa Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 499 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika hanya memberlakukan SKKNI yang ditetapkan sampai dengan tanggal 23 Juni 2023.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Perairan Darat


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Syiah Kuala pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan