Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung penciptaan tenaga kerja sektor informasi dan komunikasi yang kompeten, profesional, serta memiliki daya saing dan produktivitas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang komunikasi dan informatika.
bahwa SKKNI sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diberlakukan penerapannya oleh instansi teknis, sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
bahwa Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 499 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika hanya memberlakukan SKKNI yang ditetapkan sampai dengan tanggal 23 Juni 2023.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2023
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 tentang Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil