Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 10 April 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013
    Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat yang diatur dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013.

  2. bahwa untuk pengharmonisasian dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal serta peraturan perundang-undangan terkait, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan dan Layanan Psikologi


Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039


Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara