Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 112 Tahun 2022

Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 28 November 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak di wilayah Jawa Barat memiliki dampak yang cukup luas antara lain meningkatnya harga bahan pokok dan transportasi, mendorong peningkatan angka pengangguran, dan laju inflasi yang tinggi.

  2. bahwa sebagai upaya stimulan sektor transportasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan subsidi pembelian bahan bakar minyak untuk biaya operasional kepada Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jawa Barat agar menerapkan tarif ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa penyaluran subsidi pembelian bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf b dilakukan melalui badan usaha, sehingga diperlukan pedoman penyaluran yang dapat dilaksanakan para pihak terkait.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum