Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 14 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
  2. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak


Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Berharga yang Diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter yang Memiliki Karakteristik Sama dengan Sertifikat Bank Indonesia