Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan layanan penyelenggara kesejahteraan sosial, perlu diatur pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pembinaan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di daerah menjadi kewenangan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2024
Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 137/KEP/D4/2023
Pemenang Kompetisi Kreasi Menu Bergizi Dapur Sehat Atasi Stunting Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2024
Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028