Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020

Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1746
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 16 ayat (7), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Daerah


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil


Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara