Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan langkah kerja dalam pelaksanaan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bagi Inspektorat Daerah selaku Unit Pengawasan dan bagi Perangkat Daerah selaku Unit Pemilik Risiko, perlu disusun Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah secara mandiri berwenang melaksanakan mekanisme penilaian serta penjaminan kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963
Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021