Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2024

Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah


Ditetapkan: 30 Juli 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi dan langkah kerja dalam pelaksanaan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bagi Inspektorat Daerah selaku Unit Pengawasan dan bagi Perangkat Daerah selaku Unit Pemilik Risiko, perlu disusun Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah secara mandiri berwenang melaksanakan mekanisme penilaian serta penjaminan kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Perangkat Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan


Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu


Badan Narkotika Nasional


Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021