Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna melindungi, mengamankan, mempertahankan, dan menjaga kelestarian air, sumber-sumber air beserta bangunan pengairan, perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, perlu menetapkan garis sempadan jaringan irigasi;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan penetapan garis sempada jaringan irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/9/2014 Petunjuk c. Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi tentang Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/12/PADG/2019
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2022
Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu