Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna melindungi, mengamankan, mempertahankan, dan menjaga kelestarian air, sumber-sumber air beserta bangunan pengairan, perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, perlu menetapkan garis sempadan jaringan irigasi;
bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan penetapan garis sempada jaringan irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015
Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2022
Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha