Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (10) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization)
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan