Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024

Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Ditetapkan: 30 Mei 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara


Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional