Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2024

Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, serta mendorong pembentukan sumber daya manusia dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

  2. bahwa untuk meningkatkan pembentukan kompetensi, integritas, dan profesionalitas Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diperlukan sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri Perdagangan Berjangka Komoditi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Penanganan Perkara bagi Hakim yang akan Pensiun


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain