Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2024
Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi yang teratur, wajar, efisien, efektif, serta mendorong pembentukan sumber daya manusia dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
bahwa untuk meningkatkan pembentukan kompetensi, integritas, dan profesionalitas Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diperlukan sertifikasi kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri Perdagangan Berjangka Komoditi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2002
Petunjuk Penanganan Perkara bagi Hakim yang akan Pensiun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2022
Penyediaan Aset pada Badan Layanan Umum dengan Mekanisme Pembelian melalui Fasilitator
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain