
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Ditetapkan pada tanggal 22 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2018
Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2023
Penetapan Unit Lokus Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 69 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi