Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021

Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 September 2021
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1090

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi


Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat