
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa setiap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik di dalam maupun di luar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa tata cara bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Bantuan dan Nasihat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1336/2023
Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018
Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2018
Batas Daerah Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing