Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.01/2015
Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015
Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020
Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)