Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2022

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan


Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Batu Bara Tahun 2023


Penyesuaian Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Tahun 2023


Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023