Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan: 31 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan dan peningkatan investasi dan pelaksanaan berusaha, perlu dilakukan perubahan terhadap proses bisnis perizinan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/6/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan


Penetapan Upah Minimum Kota Metro Tahun 2024


Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru


Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit