Peraturan Gubernur Aceh Nomor 4 Tahun 2024

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan


Ditetapkan: 25 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin manfaat hasil hutan bukan kayu bagi seluruh masyarakat Aceh, diperlukan tata cara pengaturan pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar kawasan hutan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, disebutkan bahwa pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami dan Hasil Rehabilitasi yang Berada di Hutan Negara di Luar Kawasan Hutan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Penggolongan Narkotika


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas


Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem


Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam