Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2022

Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 23 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme serta mengatasi kesenjangan kualifikasi pendidikan Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh, perlu mengatur pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan pada Pemerintah Aceh.

  2. bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Aceh sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  3. bahwa untuk melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu dibentuk pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh melalui Jalur Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Koordinasi Pengendalian Ketertiban Dalam Kegiatan Persiapan dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui Penyesuaian/Inpassing