Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2021

Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1574

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman berbasis elektronik diperlukan standardisasi proses bisnis yang terintegrasi berbasis elektronik;

  2. bahwa proses bisnis sektor pelayanan publik strategis terintegrasi berbasis elektronik diperlukan guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses bisnis pelayanan publik strategis terintegrasi diperlukan pengaturan standardisasi proses bisnis terintegrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Agung Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan