Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012

Penetapan Sementara


Ditetapkan: 30 Juli 2012
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 125 sampai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 85 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 67 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang permohonan Penetapan Sementara;

  2. bahwa undang-undang tentang Desain Industri, Paten, Merek, Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengatur dengan jelas dan rinci tentang syarat-syarat dan proses pengajuan Permohonan Penetapan Sementara di Pengadilan Niaga;

  3. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan permohonan Penetapan Sementara, Mahkamah Agung RI memandang perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang syarat-syarat permohonan, tata cara pengajuan permohonan, penerimaan, pemeriksaan, dan pemberian Penetapan Sementara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan


Kebijakan Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan