Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012
Penetapan Sementara
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 125 sampai dengan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 85 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 67 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang permohonan Penetapan Sementara;
bahwa undang-undang tentang Desain Industri, Paten, Merek, Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum mengatur dengan jelas dan rinci tentang syarat-syarat dan proses pengajuan Permohonan Penetapan Sementara di Pengadilan Niaga;
bahwa untuk kelancaran pemeriksaan permohonan Penetapan Sementara, Mahkamah Agung RI memandang perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI yang mengatur tentang syarat-syarat permohonan, tata cara pengajuan permohonan, penerimaan, pemeriksaan, dan pemberian Penetapan Sementara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014
Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020
Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020
Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan