
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4475
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Menimbang:
bahwa transparansi informasi mengenai produk bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan good governance pada industri perbankan dan memberdayakan nasabah;
bahwa transparansi informasi mengenai produk bank sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan pada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk bank;
bahwa transparansi terhadap penggunaan data pribadi yang disampaikan nasabah kepada bank diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pribadi nasabah dalam berhubungan dengan bank;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan