Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4475
Menimbang:
bahwa transparansi informasi mengenai produk bank merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan good governance pada industri perbankan dan memberdayakan nasabah;
bahwa transparansi informasi mengenai produk bank sangat diperlukan untuk memberikan kejelasan pada nasabah mengenai manfaat dan risiko yang melekat pada produk bank;
bahwa transparansi terhadap penggunaan data pribadi yang disampaikan nasabah kepada bank diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pribadi nasabah dalam berhubungan dengan bank;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022
Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik