
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2018
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah.
bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka fasilitas pelayanan kesehatan perlu dikelola secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2022
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya