Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023

Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus


Ditetapkan: 29 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemanfaatan getah pinus sebagai hasil hutan bukan kayu di · Aceh harus dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memiliki nilai tambah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, Pemerintah Aceh dalam mengatur dan mengurus hutan berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan serta mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas, Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran komoditas Aceh lintas Kabupaten/Kota dan keluar Aceh serta melakukan pengendalian penyediaan dan peredaran komoditas Aceh lintas Kabupaten/Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah