Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pemanfaatan getah pinus sebagai hasil hutan bukan kayu di · Aceh harus dikelola secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, memiliki nilai tambah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, Pemerintah Aceh dalam mengatur dan mengurus hutan berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan Hutan, Kawasan Hutan dan Hasil Hutan serta mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas, Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran komoditas Aceh lintas Kabupaten/Kota dan keluar Aceh serta melakukan pengendalian penyediaan dan peredaran komoditas Aceh lintas Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020
Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah