Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025

Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


Ditetapkan: 21 Mei 2025
Berlaku: 21 Mei 2025
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional


Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai


Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 3


Kebijakan dan Pengaturan Impor