
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2019
Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 4 7 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir;
bahwa pengajuan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus lengkap dan sesuai dengan instrumen akreditasi yang berlaku;
bahwa dibutuhkan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian pengajuan permohonan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sesuai dengan kewenangan masing-masing;
bahwa pimpinan Perguruan Tinggi membutuhkan waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan permohonan akreditasi apabila LAM atau BAN-PT menyatakan bahwa permohonan akreditasi belum lengkap dan/atau belum sesuai dengan instrumen akreditasi yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan d perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VI/2017 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020
Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000