Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2019

Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 7 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir;

  2. bahwa pengajuan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus lengkap dan sesuai dengan instrumen akreditasi yang berlaku;

  3. bahwa dibutuhkan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian pengajuan permohonan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sesuai dengan kewenangan masing-masing;

  4. bahwa pimpinan Perguruan Tinggi membutuhkan waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan permohonan akreditasi apabila LAM atau BAN-PT menyatakan bahwa permohonan akreditasi belum lengkap dan/atau belum sesuai dengan instrumen akreditasi yang berlaku;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a sampai dengan d perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Pengajuan Permohonan Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi


Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan