Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010

Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2010
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tanggal 30 April 2008, maka perlu diperhatikan bahwa lembaga peradilan juga merupakan badan publik yang terikat dan wajib melaksanakan Undang-Undang tersebut. Di sisi lain lembaga peradilan juga telah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 144/KMA/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang telah disahkan lebih dulu sebagai komitmen Mahkamah Agung terhadap keterbukaan di pengadilan;

  2. Untuk memastikan pelaksanaan kedua aturan tersebut, dengan ini diperintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan untuk memastikan bahwa unit kerja yang berada di bawah kewenangan pembinaannya melakukan hal-hal sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor


Pencabutan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 794/M-DAG/KEP/8/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak