Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 71 Tahun 2024

Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pembinaan dan pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas fungsi, perlu disusun perencanaan pengawasan berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden


Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas