Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 71 Tahun 2024

Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko


Ditetapkan: 15 Juli 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pembinaan dan pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas fungsi, perlu disusun perencanaan pengawasan berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi


Izin Penyitaan tidak dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri


Optimalisasi Badan Layanan Umum Perikanan Budi Daya


Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional