Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan basil tembakau;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau belum dapat menampung penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 133 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jabatan Kerja Pengelola Angkutan Barang Berbahaya (B2) Transportasi Darat
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian Dana Talangan
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2025
Statuta Universitas Tanjungpura
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 116/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Perkotaan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer