Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  2. bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis pelayanan kesehatan dan laboratorium pada UPTD Balai Laboratorium dan Kesehatan, dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat & Pelatihan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi


Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura


Tata cara Perekrutan, Pembentukan, dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran