Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  2. bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis pelayanan kesehatan dan laboratorium pada UPTD Balai Laboratorium dan Kesehatan, dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat & Pelatihan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Petunjuk Teknis Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi


Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung