
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 237 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penetapan Alur-Pelayaran di Laut dan Menuju ke Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk {One Village One Product-OVOP) di Sentra
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020
Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022