Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2018

Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1476

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir belum memenuhi standar pelayanan penyelenggaraan perizinan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Pelayaran