Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir belum memenuhi standar pelayanan penyelenggaraan perizinan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan