Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Ditetapkan: 19 April 2024
Berlaku: 19 April 2024
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026
Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 86/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurointensif dan Neuroemergensi Dokter Spesialis Neurologi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 176/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Nefrologi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 158/KKI/KEP/V/2024
Standar Program Fellowship Bedah Neonatus Dokter Spesialis Bedah Anak
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2023
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Daerah Aliran Sungai Way Sekampung
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2024
Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
