Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021

Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1393
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas;

  2. bahwa untuk memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu


Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perekonomian Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis