Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4141/B/HK.06/2023

Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru


Ditetapkan: 12 Juli 2023
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Guru berhak memperoleh Pengembangan Kompetensi terkait dengan bidang tugasnya.

  2. bahwa Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas pengembangan dan pemberdayaan Guru.

  3. bahwa untuk melaksanakan tugas pengembangan Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu menyusun pedoman Pengembangan Kompetensi Guru.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Secara Berkelanjutan bagi Guru.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit


Perubahan Kedua atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Buku Petunjuk Teknis Penugasan Delegasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Dinas Luar Negeri


Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia