Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2016

Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2150

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola penyusunan, penyampaian dan perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan 139/PMK.06/2009 Menteri Keuangan Nomor Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Perubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi


Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa


Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura