Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018

Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha


Ditetapkan pada tanggal 10 April 2018
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 717

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan keamanan di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha, perlu dilakukan pengamanan secara terpadu dan profesional;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 326 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2024-2029


Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil


Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara