Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Konsiderans
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga perwakilan daerah yang mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu;
bahwa fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
bahwa fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah sebagai salah satu kewajiban dan bentuk akuntabilitas kinerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah guna terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas serta mewujudkan terselenggaranya peraturan perundang-undangan terkait bidang tertentu;
bahwa untuk maksud sebagaimana dalam huruf c, perlu ada pedoman pelaksanaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan jujur serta mengutamakan ketercapaian kepentingan masyarakat dan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 203 Tahun 2024
Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023
Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bawah Pembinaan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022
Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik