Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 6 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2012
Jenis: Peraturan Dewan Perwakilan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga perwakilan daerah yang mempunyai fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu;

  2. bahwa fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

  3. bahwa fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah sebagai salah satu kewajiban dan bentuk akuntabilitas kinerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah guna terselenggaranya pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas serta mewujudkan terselenggaranya peraturan perundang-undangan terkait bidang tertentu;

  4. bahwa untuk maksud sebagaimana dalam huruf c, perlu ada pedoman pelaksanaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan jujur serta mengutamakan ketercapaian kepentingan masyarakat dan daerah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002


Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum