Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kelembagaan hubungan masyarakat, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan, perlu mengatur penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020-2040
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2022
Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Surabaya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/MDAG/PER/12/2012
Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet