Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009

Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2009
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 224

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Keputusan Presiden Selaku Ketua Dewan Energi Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan sesuai persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2280/M.PAN/6/2009 tanggal 30 Juni 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru


Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup