Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Keputusan Presiden Selaku Ketua Dewan Energi Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan sesuai persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2280/M.PAN/6/2009 tanggal 30 Juni 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011
Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2014
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi