Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009

Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2009
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 224

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Keputusan Presiden Selaku Ketua Dewan Energi Nasional Nomor 11 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan sesuai persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2280/M.PAN/6/2009 tanggal 30 Juni 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Program Arsip Vital di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia