Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2014

Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional


Ditetapkan: 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Bagian Kedua Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana


Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal


Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan