Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Bagian Kedua Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Santunan, dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat serta Fasilitas Umum Korban Bencana
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018
Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan