Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1227

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan peserta bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dalam Program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan, serta perluasan kepesertaan pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah pada usaha kecil dan mikro dalam Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan, perlu mengintegrasikan Kader Jaminan Kesehatan Nasional dan Perisai menjadi ahli penggerak profesional jaminan sosial;

  2. bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)


Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022