Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2014
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan bahwa Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

  4. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan, maka perumusan kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan merupakan tugas Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kayu Tanam Tahun 2022-2042


Organisasi dan Tata Kerja Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Hong Kong