Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2024

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan: 2 September 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa serta melindungi dan memaksimalkan potensi keolahragaan di Kota Depok, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah mencakup semua aspek kehidupan termasuk penyelenggaraan keolahragaan sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang keolahragaan sehingga terwujud masyarakat yang sehat dan bugar, serta berorientasi pada pencapaian prestasi.

  3. bahwa pengaturan penyelenggaraan keolahragaan dimaksudkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Sektor Kehutanan dan Perkayuan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Minyak dan Gas Kota Tarakan Tahun 2025


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir