Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup layak serta dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mendorong tercapainya target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu mewujudkan keseimbangan optimal antara kebutuhan strategis dan keadaan objektif yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
bahwa indeks capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2021
Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011
Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019
Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan