Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2022
Jenis: Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 650

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup layak serta dalam melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa untuk mendorong tercapainya target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu mewujudkan keseimbangan optimal antara kebutuhan strategis dan keadaan objektif yang dihadapi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

  3. bahwa indeks capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional tentang Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika


Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari


Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan