Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015

Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 284

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021
    Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tugas Direksi untuk melakukan pengurusan terhadap Perusahaan dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan diperlukan anggota Direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

  2. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi sebagaimana huruf a di atas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-20/MBU/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014.

  3. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia