Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015
Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021
Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa tugas Direksi untuk melakukan pengurusan terhadap Perusahaan dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan diperlukan anggota Direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
bahwa untuk memperoleh anggota Direksi sebagaimana huruf a di atas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-20/MBU/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014.
bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, dengan meningkatkan transparansi dan sistem pengangkatan yang lebih cepat dan efisien.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023
Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 81 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Statistisi