
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2021
Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengamanan informasi di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
bahwa berdasarkan dinamika perkembangan teknologi informasi dan tantangan serta ancaman dunia siber dan berdasarkan peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi perlu diganti
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2010
Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2017
Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025