Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;
bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi kebutuhan pengaturan berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis di bidang sistem pembayaran dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran yang berlaku saat ini;
bahwa perkembangan aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi penyelenggaraan infrastruktur yang dilakukan oleh otoritas dan industri, pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2017
Pedoman Pelaksanaan Penanganan Konflik Sosial di Bidang Sosial
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2019
Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2024
Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025