Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021

Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 148
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6693
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;

  2. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi kebutuhan pengaturan berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis di bidang sistem pembayaran dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran yang berlaku saat ini;

  3. bahwa perkembangan aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi penyelenggaraan infrastruktur yang dilakukan oleh otoritas dan industri, pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Aceh


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024


Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya